Kami terpaksa beli air yang dijual mobil tangki dengan harga 35 hingga 50 ribu per tong. Ini sudah memberatkan bagi torang warga, apalagi dimasa pandemi," ujar mereka. Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, saat dikonfirmasi, Direktur PDAM Minahasa Randy Rompas mengakui persoalan distribusi air kepada masyarakat memang sering mengalami
Dalam rencana sebelumnya, PDAM mematok Rp 2.000 per m3 untuk sambungan rumah tangga 1 dan Rp 2.500 untuk sambungan rumah tangga 2. Sementara itu, rumah tangga 3 menjadi Rp 1.600 per m3 dari sebelumnya Rp 3.000 per m3. akhir Januari ini Bupati Sambari menekan perbup yang mengatur tarif baru air PDAM. Setelah perbup baru turun, PDAM melakukan 1. Membaca meteran Setiap pelanggan yang menggunakan PDAM pasti memiliki meteran air. Umumnya meteran yang digunakan adalah meteran mekanikal yang menampilkan deretan angka hitam dan merah. Angka hitam berfungsi untuk menampilkan pemakaian air dalam hitungan m3. Sementara warna merah menampilkan satuan liter dan pengujian meteran air. 2.
Menurut Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang tarif air minum, ongkos air paling rendah adalah Rp 1.200 per meter kubik. Diperuntukkan pelanggan kelompok I A dengan pemakaian air di bawah 10 meter kubik per bulan. Sedangkan untuk tarif kelompok II paling rendah adalah Rp 2.600 per meter kubik. Paling tinggi Rp 9.400.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sungoi Sesayap akan menerapkan tarif dasar air bersih yang baru pada pada Desember 2022. Lalu, 10-20 M3 dari Rp 3.240 per kubik menjadi Rp 6.652 per kubik, sementara untuk range penggunaan di atas 20 M3 naik dari Rp 4.284 menjadi Rp 7.688 per kubik. Rupiah Melemah, Harga Pakan Ternak Naik. 12

Asumsi saya pakai air 1.2m3 setiap harinya dan harga per-meter kubik Rp.8000 maka tagihan air saya per-bulan 1.2 m3 x 30 hari x Rp.8000 = Rp. 288.000. semua warga BSD yang mengalami hal yang sama dan tidak wajar ini untuk sama2 kita ajukan keberatan ke Pihak Pengelola PDAM BSD dan kalau perlu bisa dilaporkan sebagai penggelapan atau

TarifAir MInum PDAM Gunungkidul ditetapkan berdasarkan: Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 296/KPTS/2017 Tanggal 29 November 2017 tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA HANDAYANI KABUPATEN GUNUNGKIDUL. NO: KELOMPOK PELANGGAN: DASAR PENGENAAN TARIF. 0-10M3. 11-20 M3 >20 M3. 1.
MH701.
  • gye2iu81qq.pages.dev/470
  • gye2iu81qq.pages.dev/467
  • gye2iu81qq.pages.dev/260
  • gye2iu81qq.pages.dev/354
  • gye2iu81qq.pages.dev/31
  • gye2iu81qq.pages.dev/199
  • gye2iu81qq.pages.dev/470
  • gye2iu81qq.pages.dev/496
  • harga per m3 air pdam